Misi ke-1: Meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.
Penjelasan Misi Ke-1 :
a. RSUD Pesawaran sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan perorangan tingkat lanjut dan sebagai pusat rujukan, maka penyediaan pelayanan yang bermutu dan memperhatikan keselamatan pasien merupakan kebutuhan mutlak (keniscayaan).
b. Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan wajib didasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Profesi, Pedoman Klinik, Standar Prosedur Operasional (SPO) agar terwujud pelayanan
kesehatan yang bermutu, aman, dan memuaskan.
c. Ketentuan akreditasi rumah sakit intinya pada upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), maka semua pemangku kepentingan. di RSUD Pesawaran bertekat untuk memenuhi standar akreditasi tersebut.
d. Para pengelola RSUD menyadari dan senantiasa melakukan upaya mencegah dan menimialisi risiko penyelenggaraan pelayanan yang berdampak langsung pada pasien, petugas, sarana dan perlatan, lingkungan RS maupun risiko finansial yang akan menjadi beban kerugian RS.
Misi ke-2: Meningkatkan sarana prasarana dan peralatan kesehatan yang canggih dan berkualitas sesuai dengan standar.
Penjelasan Misi Ke-2 :
a. Dalam memberikan janji kepada masyarakat yang tertuang dalam SPM RS, pemenuhan standar input SPM merupakan prasarat sesuai standar output dan standar mutu per jenis pelayanan.
b. Sebagai RS Kelas C Non Pendidik, berdasarkan gap analysis, masih perlu dipenuhi standar SDM Kesehatan (terutama SDM Medis Spesialis), dan dipenuhi Standar Peralatan Medik, Penunjang Medik serta sarana dan prasarana pelayanan.
c. Dinamika perkembangan IPTEK Kesehatan perlu diantisipasi seiring dengan tuntan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, disamping dalam menghadapi persaingan global.
d. Penggunaan alat alat medik canggih dikaji dan dinilai berdasarkan
e. prinsip analisis biaya–manfaat dan pemenuhan standar peralatan medik RS Kelas C.
Misi ke-3: Menyelenggarakan pengelolaan rumah sakit secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
Penjelasan Misi Ke-3 :
a. Pengelolaan keuangan Rumah Sakit masih membutuhkan penguatan kemampuan manajerial para pengelolanya untuk memenuhi prinsip pengelolaan bisnis yang sehat dengan ciri : transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
b. Perubahan paradigma pengelolaan Rumah Sakit secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif merupakan bentuk peran Rumah Sakit dalam mewujudkan Visi, Misi Pemerintah Kabupaten Pesawaran yaitu terjudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance government).
c. Implementasi hospital by laws, medical staff bylaws, nursing staff by laws merupakan pilar utama dalam mewujudkan pengelolaan rumah sakit secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
d. Upaya pengendalian mutu, pengendalian biaya dan pengendalian manajemen Rumah yang dilakukan perbaikan dan peningkatan terus menerus.